Pengusiran Wartawan Dilakukan Karyawan Koperasi Rahayu Bangkalan, Langgar Kebebasan Pers

Bangkalan – Fajar Nusantara News, Karyawan Koperasi Rahayu diduga mengusir dua wartawan dari media Online Nusantara, di wilayah Sidingkap Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Insiden itu terjadi saat dua wartawan diketahui bernama Mochamad dan Putra melakukan kerja jurnalistik di kantor Koperasi Rahayu yang berlokasi di jalan Sidingkap Bangkalan mempertanyakan terkait bunga dan potongan yang di berlakukan oleh pihak Koperasi Rahayu Bangkalan.

Kepada awak Media, Senin 13 Oktober 2025, Putra mengaku kecewa dengan ulah Pegawai Koperasi Rahayu yang telah menghalang-halangi saat akan konfirmasi tersebut.

Tindakan itu, melanggar kebebasan pers.
Sebab, kata ketua Organisasi Pers Jawa Timur kebebasan pers dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Untuk diketahui, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Koperasi Rahayu” jelasnya.

Menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Organisasi Pers KWRI, menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik berdasar UU Pers pada Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya berharap pimpinan Polri khususnya Kepala Polisi Daerah Jawa Timur dengan adanya pengaduan tersebut dapat menindak tegas pegawai Koperasi Rahayu tersebut. Bila ini dibiarkan maka dapat merusak demokrasi khususnya dalam kebebasan pers,” harapnya. (Ptr)