Koramil Kenjeran Memediasi Perseteruan Antara Pedagang Kaki Lima dengan Pengelola Pasar Bulak Banteng

Surabaya – Fajar Nusantara News, Pedagang kaki lima di depan koramil kenjeran meminta perlindungan kesejahteraan terkait laporan dari pengelola pasar yang terkesan tidak memihak kepada pedagang Surabaya, Rabu (5/6/2024).

Di dalam ruang kantor Koramil Kenjeran yang di hadiri oleh puluhan pedagang kaki lima, puluhan Anggota Koramil dan Kuasa Hukum dari pedagang Kaki Lima. Dalam penelusuran tim media, pihak pengelola pasar sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Anggota DPRD Kota Surabaya di Komisi C.

Dari hasil resume rapat dengan komisi C menyebutkan, 1. Di katakan oleh pengelola pasar Bulak Banteng dan Pedagang bahwa ada oknum koramil yang turut mengijinkan pedagang berdagang di luar pasar dan menarik iuran secara pribadi.
2. Di sampaikan oleh pengelola pasar dan pedagang pasar bahwa di belakang pasar di tarik oleh Pak Sa’i yang di setor ke RT 11 RW 9 Kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran.
3. Rapat lanjutan permasalahan pasar Bulak Banteng harus segera di adakan oleh Camat Kenjeran tangggal 12 Juni 2024 yang mengundang RT 11, RW 9 Kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Sidotopo Wetan, Koramil Kenjeran, Polsek Kenjeran, Dishub, BPKAD, Dinas koperasi usah kecil dan menengah dan perdagangan, bagian Hukum dan kerjasama, Satpol PP Kota Surabaya, Ketua Koperasi dan LPMK Sidotopo wetan.
4. Camat, Lurah, dan LPMK berwenang untuk melakukan penertiban pedagang yang ada di luar pasar sejak tanggal 5 Juni 2024.
5. Dishub kota wajib menertibkan jalan dan parkir.

Menurut Ibu Mei sebagai kuasa hukum pedagang kaki lima, menanggapi dari hasil resume dengan anggota DPRD Kota Surabaya, warga yang berjualan di bahu jalan ini jangan selalu di takut takuti dengan laporan dari pengurus atau pengelola pasar, padahal yang berjualan di depan koramil ini tidak ada hak dari pengurus pasar untuk terlalu ikut campur mengenai orang berjualan di depan Koramil,” ucap Bu Mei Kuasa Hukum pedagang kaki lima

Sambungnya, pedagang kaki lima ini di suruh masuk di lokasi pasar, tetapi retribusi maupun sewapun terlalu tinggi, otomatis dari pedagang kaki lima ya keberatan dengan angka tersebut.

Selanjutnya terkait adanya pungutan dari oknum Koramil, Mei menyampaikan tidak ada pungutan, itu pun adanya tarikan hanya untuk kebersihan dan yang meminta uang itu bukan dari oknum koramil, melainkan kepedulian dari pedagang tersebut untuk membersihkan lokasi tersebut dan yang menarik uang adalah pedagang situ sendiri,” sambung Mei

Mengenai hasil resume yang menyampaikan adanya oknum koramil yang meminta uang, kami dari tim Lawyer akan menuntut balik kepada pengelola pasar karena sudah mencoreng nama institusi Koramil, di situ juga tidak di temukannya bukti terkait tarikan iuran atau tarikan terhadap pedagang.

Harapan saya sebagai kuasa hukum dari pedagang kaki lima, ayolah pemerintah kota ini melihat kebawah, berapa sih hasil dari pedagang kaki lima ini, dia ini sekarang lagi merangkak, menstabilkan perekonomian setelah adanya pandemi terakhir di tahun 2023 dan kami meminta kepada pihak Pemkot Surabaya supaya jangan mendengarkan dari satu pihak aja, melainkan dari pihak pedagang kaki lima juga harus di mintai keterangan atau di dengarkan terkait hak- haknya,” tutup Mei SH, MH. (Rofid).