Ketua PPS Desa Larlar Lontarkan Pernyataan Pembodohan Publik Perihal Pemotongan Dana Operasional TPS

Sampang – Fajar Nusantara News, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diduga kuat melakukan pemotongan dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk memperlancar aksinya tersebut, ketua PPS Larlar Rosif, melontarkan pernyataan pembodohan terhadap KPPS.

Pernyataan tersebut beredar dalam bentuk voice note yang diduga kuat suara ketua PPS Larlar, Rosif.

Dalam voice note berbahasa Madura itu disampaikan bahwa, anggota KPPS hanya berhak menerima gaji.

Sementara, untuk dana operasional TPS itu yang mengelola adalah PPS, sedangkan KPPS tidak punya wewenang. Bahkan, dalam voice note itu juga menyebut salah jika KPPS menanyakan dana operasional TPS.

Pernyataan tersebut dianggap telah membodohi semua KPPS yang berada di Desa Larlar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh salah satu anggota KPPS di desa setempat berinisial AR.

Menurut AR, seharusnya semua anggota KPPS memiliki hak penuh dalam mengelola dan menggunakan dana operasional TPS sebagaimana mestinya.

“Masak operasional TPS dianggap hak PPS, seharusnya kami (anggota KPPS) yang berhak mengelola dana operasional tersebut. Jangan lontarkan pernyataan pembodohan lah,” kata AR, Senin (04/03/2024).

Menurut AR, dana operasional TPS tersebut hanya disalurkan ke KPPS untuk anggaran konsumsi, itu pun sangat kecil.

“Hanya dikasih Rp 300 ribu untuk konsumsi,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ketua PPS Larlar, Rosif memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp. Sehingga upaya konfirmasi masih tetap akan dilakukan.

Perlu diketahui, Berdasarkan edaran KPU RI Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 yang dikutip dari akun resmi KPU Kabupaten Sampang, bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara di TPS wilayah kabupaten Sampang sebesar 4.454.000 untuk tiap TPS. (Ir)