Surabaya – Fajar Nusantara News, DPC PDI Perjuangan Kota atau Kabupaten se Jawa Timur harus memperbaiki cara konsolidasi dan kristalisasi keringat, pasca di bebas tugaskannya ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Bondowoso.
Seperti di ketahui DPP PDI Perjuangan lewat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tanggal 2 Mei 2025 telah mengumumkan Pembebas tugaskan empat Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut diatas, salah satunya adalah Ketua DPC PDI Perjuangan kota surabaya Adi Sutarwiyono. Sanksi tegas tersebut di berikan karena terkait wanprestasi, yaitu suara atau kursi partai menurun, soliditas dan menajemen keuangan partai yang buruk.
Dalam wawancara dengan awak media Fajar Nusantara News, ketua DPD Promeg 96 Agus Patminto menjelaskan secara gamblang dan menyikapi hal tersebut diatas saya berpendapat keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut sangat tegas dan tepat, sehingga putusan sanksi tersebut sebagai cambuk atau pelecut bagi DPC – DPC Kabupaten atau kota lainya, supaya ada efek jera agar sistem pemenangan partai, soliditas dan menajemen keuangan partai tidak di buat main-main atau di monopoli kepentingan individu ketua DPC itu sendiri. Apalagi terkait kordinasi tiga pilar partai, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Partai, terkadang ketua DPC yang merangkap Ketua Dewan atau Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati sering mengambil langkah putusan sendiri tanpa kordinasi dengan pengurus cabang lainnya dalam hal soal kebijakan pemerintah daerah, baik soal program, anggaran maupun legislasi yaitu Perda.
Khusus Ketua DPC PDI Perjuangan kota Surabaya, di bandingkan wilayah kabupaten atau kota yang lain, Surabaya adalah kandang banteng dan merupakan basis merah dari 15 kursi ironis malah turun jadi 11 kursi dalam pemilu 2024 kemarin, dibanding Gresik, Sidoarjo dan Jombang yang merupakan basis hijau justru kursi mereka malah tambah, minimal bertahan jumlah kursinya. Tentu yang jadi pertanyaan ada apa dengan DPC PDI Perjuangan kota surabaya ? Hal tersebut terjawab pasca di bebas tugaskannya ketua DPC PDI Perjuangan Adi Sutarwiyono oleh DPP PDI Perjuangan.
Menurut saya, putusan DPP PDI Perjuangan itu akan lebih baik dan tegas lagi kalau hanya tidak sebatas pada sanksi pembebas tugasan Adi Sutarwiyono sebagai ketua Cabang saja, harusnya di tindak lanjuti dengan reposisi atau penyegaran Ketua DPRD kota surabaya, karena kalau itu tidak di lakukan DPP PDI Perjuangan terkesan Ambigu dan kurang tegas antara pembebas tugasan Adi Sutarwiyono sebagai ketua cabang, dengan instruksi serta peraturan partai tentang pengisian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten atau Kota Nomor 07 tahun 2019 serta Instruksi DPP PDI Perjuangan nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024 dan Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 6581/DPP/IX/2024 harus tegak lurus, seiring, sejalan, dan terkait antara sanksi pembebas tugasan sebagai ketua cabang dengan peraturan partai soal pengisian pimpinan DPRD kabupaten atau kota.
Kalau di lihat dari rujukan peraturan DPP partai tersebut di atas, Adi Sutarwiyono sudah sangat tidak memenuhi syarat sebagai ketua DPRD kota Surabaya yang mewakili Partai, karena pertama Adi sudah bukan ketua cabang lagi, kedua Adi sedang kena sanksi organisasi atau partai, terus dasarnya apa yang bisa membuat Adi Sutarwiyono di pertahankan sebagai ketua DPRD Surabaya ? Kalau DPP tidak mau di katakan Ambigu atau penuh keraguan dan ketidak jelasan antara sanksi pembebas tugasan dan instruksi DPP, serta peraturan partai tentang pengisian Pimpinan DPRD harus terkait satu sama lain, maka Adi Sutarwiyono harus di reposisi sebagai ketua DPRD kota Surabaya tanpa harus menunggu ketua cabang difinitif.
Hal itu harus di lakukan demi keberlangsungan konsolidasi dan kordinasi tiga pilar partai, agar lebih baik dalam menjalankan idiologi dan program kerakyatan partai kedepan. Persoalan ada pihak lain yang tidak setuju dengan usulan atau pandangan tersebut, tentu orang tersebut patut di pertanyakan ada apa ? Justru saya menganggap orang tersebut tidak tegak lurus dan tidak mengamankan atau tidak menjalankan instruksi dan peraturan yang di buat DPP PDI Perjuangan, terkait pengisian pimpinan DPRD kabupaten/kota, dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap instruksi dan peraturan partai yang di buat oleh DPP soal pengisian pimpinan DPRD Kota/Kabupaten tersebut yang harusnya dengan sendirinya terhubung atau beririsan dengan surat keputusan pembebas tugasan Adi Sutarwiyono sebagai ketua cabang.
Soal siapa pengganti Adi Sutarwiyono sebagai Ketua DPRD Surabaya, tentu DPP PDI Perjuangan yang punya hak dan wewenang siapa calon pengganti tersebut dengan merujuk pada peraturan partai, tentang pengisian pimpinan DPRD kabupaten/kota Nomor 07 tahun 2019. (Suyanto)