Candra Laporkan Bambang (Bram) ke Polres Kediri, Dugaan Wanprestasi dan Penipuan Rp50 Juta Masuk Tahap Penyidikan

Kediri – Fajar Nusantara News, Seorang warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri bernama Candra Mardi Dewanti binti Djoko Mardi Utomo (43), melayangkan laporan resmi ke Polres Kediri terkait dugaan pelanggaran perjanjian (wanprestasi) sekaligus penipuan yang diduga dilakukan oleh Bambang Susilo bin Sugito (48), warga Dusun Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, Candra menyampaikan bahwa dirinya telah dirugikan secara materiil maupun moril akibat ketidakpatuhan Bambang terhadap Perjanjian Kesepakatan Damai yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Bambang sebagai pihak pertama bersedia memberikan uang kesepakatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Candra sebagai pihak kedua. Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap mulai 22 September 2025 hingga lunas. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak pertama belum melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

Candra mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena Bambang (Bram) tidak menepati janji yang telah disepakati bersama serta ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh para saksi. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Kesepakatan sudah dibuat secara sah, tapi tidak dilaksanakan. Ini jelas merugikan saya,” ujar Candra dalam laporannya.

Adapun laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran perjanjian dan unsur penipuan yang dilaporkan.

Candra berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa akibat ingkar janji atau penyalahgunaan kesepakatan damai. ( Red )