Dugaan Penggelapan Pajak Rp 3,3 Miliar di RSUD Mohammad Zyn, Pejabat Internal Jadi Sorotan

Sampang – Fajar Nusantara News, Aroma dugaan praktik korupsi mencuat dari tubuh RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang di lakukan oleh salah satu staf bendahara keuangan yang bernama Wijaya Romanta Marsandi yang dituding menggelapkan setoran Pajak Penghasilan (PPh) pegawai dengan nilai fantastis, mencapai Rp 3,3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wijaya panggilan akrabnya diduga menjalankan modus dengan menahan atau tidak menyetorkan pajak pegawai ke kas negara.
Dana setoran pajak yang semestinya menjadi kewajiban resmi justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini disebut-sebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya terendus.(21/09/2025)
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai RSUD Mohammad Zyn. Mereka khawatir, kewajiban pajak yang seharusnya sudah terbayarkan justru tidak tercatat dalam sistem, sehingga bisa berdampak pada status kepatuhan pajak masing-masing pegawai.
Untuk memastikan dugaan penggelapan yang terjadi di RSMZ pihak awak media Fajar Nusantara News Langsung mengonfirmasi pihak Dr Bhakti selaku direktur RSMZ sampang,pihaknya langsung mengarahkan pihak media untuk langsung mengonfirmasu pihak Humas RSMZ.
” Monggo komunikasi sama bagian Humas kami, biar satu suara.” Balasnya singkat.
Awak media kemudian menghubungi Humas RSMZ, Amin Jakfar, melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa persoalan dugaan penggelapan pajak tersebut memang ada, namun pihak rumah sakit mengklaim sudah menyerahkan penanganannya kepada lembaga terkait.
“Sudah bukan menjadi ranah kami, karena sudah kami serahkan semuanya ke Inspektorat dan tim MTPTGR (Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” pungkasnya.
Publik kini menunggu transparansi dari Inspektorat maupun tim MTPTGR dalam menindaklanjuti dugaan kasus ini. Pertanyaan besarnya: apakah proses hukum akan berjalan tegas hingga ke ranah pidana, atau kasus ini hanya akan berhenti sebatas pemeriksaan internal. (Ir)