Kediri – Fajar Nusantara News, Demi menjaga kesehatan, kestabilan keamanan bersama menjelang bulan suci Ramadhan, LSM Suara Amanat Rakyat dan Ormas Rekan Indonesia akan melaporkan ke Polda Jatim tentang peredaran jual beli miras di kabupaten Kediri serta meminta ketegasan hukum yang berlaku khususnya di daerah Kediri, Gampengrejo di Jongbiru toko SARI JAYA yang di milik oleh Antoni pemilik atau pengusaha miras.
Saat di konfirmasi, Antoni melalui pertemuan di sebuah warkop di kediri, Antoni memberi keterangan kepada kami bahwa miras yang di perjual belikan mulai minuman lokal sampai minuman import ada dan yang membuat kami kaget saat awak media melemparkan pertanyaan ke Antoni, kok bisa usaha seperti itu apa gak bahaya, Antoni menjawab, ” iya mas karena kami sudah membayar pajak bea cukai, juga membayar ke oknum APH perbulan jadi kita aman dan tidak di permasalahkan pungkasnya,”.
Setiap tahun, jutaan orang di seluruh dunia menjadi korban bahayanya minuman keras (miras). Mulai dari kerusakan organ vital hingga gangguan mental. Data menunjukkan bahwa konsumsi miras berlebihan menjadi salah satu penyebab utama kematian dini di dunia.
Dalam Islam, mengkonsumsi khamr atau miras dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS Al-Maidah: 90).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Miras tidak hanya merusak kesehatan fisik, namun juga merusak akhlak dan hubungan sosial. Banyak keburukan yang timbul di sebabkan miras, seperti tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan pertikaian yang terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras.
Seharusnya APH setempat memberi efek jera bagi pelaku penjual miras agar berkurangnya peredaran miras yang merugikan masyarakat kab kediri. Dengan menjerat Pasal 204 KUHP ayat (1) KUHP : Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Sugino)