Sampang – Fajar Nusantara News, Merasa di fitnah karena sudah di tuduh lakukan penganiayaan pada salah satu santrinya oleh wali santri, Hariri selaku pengelola Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah melaporkan dugaan pencemaran nama baik pribadinya dan juga dugaan pencemaran nama baik Yayasan Nurul Huda Lonsaba, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Tepatnya pada hari Selasa 25/07/23
Sekitar 3 jam lamanya Hariri dimintai keterangan di ruangan Reskrim Polsek Banyuates.
Ia menjelaskan, saya tidak pernah merasa menganiaya mas. Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya juga mencemarkan nama baik Yayasan Nurul Huda, Lonsaba, Tlagah, (26/07/2023).
“Jadi saya melaporkan terkait fitnah kejam ini supaya kedepan menjadi pelajaran terhadap warga lain agar tidak seenaknya membuat fitnah yang tidak masuk akal, karena negara kita adalah negara hukum,” kata Hariri pria yang aktif di berbagai ormas tersebut.
Hariri juga menjelaskan, ada puluhan pertanyaan yang disampaikan oleh Penyidik. Saya sudah jelaskan semua, bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan dan saya berharap kepolisian bertindak profesional dan segera melakukan proses Penyelidikan hingga Penyidikan.
“Karena banyak masyarakat tidak terima atas tuduhan kejam kepada saya selaku pengelola Yayasan. Jadi, kalau tidak segera ditangani saya khawatir akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan beberapa perwakilan masyarakat. Bahwa menuntut Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.
“Minta tolong kepada yang terhormat jajaran Polsek Banyuates, agar segera melakukan proses. Karena kalau tidak diproses secara benar. Soalnya yang dicemarkan ini sesepuh dan kyai kita, jadi kita tidak terima,” tuturnya.
Sedangkan Kapolsek Banyuates, Iptu Risky Akbar Kurniadi membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Ustad Hariri.
“Benar mas kami telah menerima laporan dari ustad Hariri, bahwa telah terjadi dugaan pencemaran nama baik. Secepatnya kita akan proses, pastinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Ustad Hariri dituduh menganiaya santrinya yang berinisial S (12) sehingga kepala bagian belakang mengalami luka robek sekitar 2 CM dan berdasarkan informasi yang media ini himpun, santriwati yang berinisial S (12) diduga terjatuh akibat bergurau dengan temannya. (Ir)