Polsek Banyuates Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Pos Ronda Jatra Timur
Sampang – Fajar Nusantara News, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah hukumnya pada Senin (3/11/2025) pagi. Seorang pria berinisial Ahmad Jazuly Noer (51), warga Kota Pontianak, diamankan setelah kedapatan membawa sebilah parang tanpa izin di Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.(07/11/2025)
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Banyuates melalui Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah menerima penyerahan orang dan barang bukti dari Polsek Banyuates terkait perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujarnya
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat tersangka datang ke Desa Jatra Timur dengan maksud mengunjungi seseorang. Karena tidak berhasil menemui orang yang dituju, tersangka kemudian menunggu di pos ronda setempat.
Bambang Joko Santoso selaku PJ Kades Jatra Timur yang merasa curiga lansung meminta pengamanan pada pihak kepolisian Polsek Banyuates untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, karna orang tersebut membawa sesuatu yang diselipkan di pinggangnya.
Mendapat laporan masyarakat, petugas Polsek Banyuates segera mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri tersangka. Parang tersebut disertai sarung kulit berwarna cokelat.
“Tersangka mengaku membawa parang tersebut untuk berjaga-jaga atau membela diri,” kata petugas.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ir)





