Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Menangkap Pencurian Atau Penggelapan 1Unit Dump Truck Tronton

Surabaya – Fajar Nusantara News, kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arif rifky membenarkan bahwa anggotanya dari unit IV Satreskrim pelabuhan tanjung perak surabaya pada tanggal 30 mei 2023 sekira pk 20:00 Wib berhasil menangkap tersangka yang berinisial OS(31)th di Sidoarjo (jawa timur) sedangkan saudara D(35)th belum tertangkap (DPO)

Diterangkan pada hari jum’at tanggal 28 april 2023 kami dari pihak kepolisian menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang yang berada di jl Tanjung Batu no 25–27 Surabaya.

Kemudian langkah selanjutnya anggota unit IV melakukan penyelidikan melalui barang bukti berupa CCTV serta mengumpulkan informasi dari warga setempat yang tak jauh dari TKP. Tutur AKP Arief.

dengan data-data yang sudah berhasil di dapat anggota Unit IV satreskrim pelabuhan tanjung perak surabaya langsung gerak cepat mengejar pelaku.imbuh arif

Sekira pk 20:00 wib tanggal 30 mei 2023 di daerah sidoarjo anggota unit IV satreskrim polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya dan dibawa kemapolres pelabuhan tanjung perak surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.tutup AKP Arief.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1(satu)buah BPKB Truck dump tronton.,1(satu)unit truck dump tronton,1(satu)buah STNK,1(satu)buah Handphone merk Vivo,1(satu)lembar slip Timbang,1(satu)lembar slip Gate in Curah. 6 (enam) lembar surat jalan.

kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7(tujuh)tahun.
(Efendi/Mulyadi)