Pernyataan Sikap Promeg 96 Jawa Timur Saat Hadir Dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Surabaya – Fajar Nusantara News, Kasus yang melibatkan sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali menarik perhatian publik
Seiring dengan belum tertangkapnya Harun Masiku, buronan sejak tahun 2020, Hasto di dakwa melakukan gratifikasi terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta di tuduh menghalangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (8/05/2025).

Menurut dakwaan jaksa Hasto diduga menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri pada pertengahan Desember 2019, uang ini di kabarkan digunakan menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, melalui mekanisme pergantian antar waktu ( PAW ) periode 2019-2024.

kasus tersebut bisa menyeret Donny Tri Istiqomah seorang pengacara, serta Agustiani Tio Fredelia eks anggota Bawaslu. Namun fakta di persidangan terhadap Wahyu Setiawan dan pihak-pihak lain yang telah di jatuhi hukuman, tidak menunjukkan adanya penyebutan nama Hasto Kristiyanto, oleh karena itu kami Promeg 96 Jawa Timur mempertanyakan dasar KPK dalam menyeret Hasto kekasus ini.

Berdasarkan UU no 19 tahun 2019 tentang KPK, suatu kasus yang di tangani KPK jika menyangkut kerugian negara minimal 1 Milyar dan melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara” Hasto bukanlah penyelenggara negara.

Selain itu, setelah revisi UU KPK, lembaga ini berada di bawa rumpun eksekutif dan tidak lagi bersifat independen, pada bulan Oktober 2024, dua bulan sebelum masa jabatan berakhir, Presiden Joko widodo mengusulkan komisioner baru yang di pimpin oleh Setyo Budianto dari unsur Polri, pasca pelantikan komisioner baru KPK secara cepat menetapkan “Hasto” sebagai tersangka dan menahan beliau, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya kepentingan politik dalam proses hukum teesebut.

Jika di bandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain, seperti OTT terhadap 41 anggota DPRD Malang dengan kerugian negara hanya 12,5 juta atau kasus Anwar Sadad dengan kerugian negara ratusan miliar namun belum di tahan, maka kasus Hasto menjadi janggal, bahkan kasus pemerasan oleh mantan ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga kini belum jelas penanganannya.

Menurut fakta dan fenomena tersebut kami Promeg 96 Jawa Timur menyatakan sikap.
(1) Meminta Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melihat kasus “Hasto Kristiyanto” secara objektif dan membebaskan beliau dari seluruh dakwaan jaksa KPK karena adanya indikasi kuat politisasi hukum.

(2) Mendesak KPK agar kembali pada khitahnya sebagai lembaga anti rasuha yang profesional dan tidak di jadikan alat politik penguasa.

(3) Mendesak pembubaran KPK karena lembaga ini telah menjadi alat politik untuk menghantam lawan politik.

(4) Mendesak pembubaran KPK karena kinerjanya tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan dari APBN.

(5) Menilai KPK sebagai lembaga Ad Hoc telah memenuhi syarat untuk di bubarkan karena pemberantasan Korupsi kini telah efektif dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

(6) Membubarkan KPK demi efisiensi anggaran dan untuk menghindari tumpang tindih fungsi dalam penegak hukum. ( Suyanto )