Sampang – Fajar Nusantara News, Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID II) Rp. 12 miliar yang diperuntukkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kini terus bergulir, pihak Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Hasan Mustofa.
Menariknya lagi ada salah satu pelaksana yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada media, dirinya menerima proyek Lapen tersebut dari H. Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang dan Surya Noviantoro selaku Ketua NasDem Sampang.(27/02/2025)
“Saya dipanggil ke Surabaya oleh H. Slamet Junaidi dan diberi pekerjaan pengaspalan, setelah itu saya pulang,” kata salah satu pelaksana yang enggan disebut namanya.
Tidak lama kemudian ada perwakilan dari H. Slamet Junaidi menghubungi saya untuk segera bekerja proyek Lapen sepanjang tiga kilo.
“Saya bekerja apa adanya mas, setelah selesai bekerja PHO saya menghadap H. Slamet Junaidi. Beliau mengatakan bahwa saya suruh menghadap Surya Noviantoro,” ungkapnya.
Setelah sang pelaksana menghadap Surya Noviantoro ia dimintai fee sebesar Rp. 100 juta lebih.
“Saya sempat kaget karena masih tanggungan. Akhirnya saya bayar sebesar Rp. 100 juta kepada Novi,” ucapnya.
Tidak lama kemudian proyek ini diperiksa oleh Polda Jatim, ia mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp. 20 juta.
“Setelah diperiksa oleh Polda Jatim, saya dimintai uang oleh salah satu perwakilan sebesar Rp. 20 juta. Ya, saya bayar, bahkan waktu itu bersama dua teman tokoh yang juga pelaksana Lapen yang masing-masing titik sebesar Rp. 900 juta lebih,” terangnya kepada media ini.
Sementara itu kasus dugaan korupsi ini terus bergulir dan dalam tahap penyidikan di Polda Jatim, bahkan Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka dan Kanit II Tipidkor. Kompol Sodiq berjanji dan memastikan akan ada lagi tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Humas Polda Jatim. Pasti ada Tersangka baru,” tegas Kompol Sodiq Amin saat menemui massa aksi demo di depan Polda Jatim.
Perlu diketahui anggaran Rp. 12 miliar tersebut digunakan untuk proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros Kabupaten, masing-masing senilai Rp. 1 miliar. Seharusnya proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru dikontraktualkan kepada beberapa CV tanpa melalui proses tender atau lelang, serta tanpa proses perencanaan dan pengawasan.
Berikut Daftar Ruas Jalan yang Dikerjakan :
(1.) Penyepen – Baturasang, (2.) Paopale Laok – Lar-lar, (3.) Banjar Talela – Taddan, (4.) Lepelle – Palenggiyan, (5.) Kamondung – Meteng, (6.) Trapang – Asem Jaran, (7.) Karang Penang Oloh – Bulmatet, (8.) Labang – Noreh, (9.) Somber – Banjar, (10.) Banjar – Somber, (11.) Bajrasokah – Batuporo Barat m, (12.) Tobai Timur – Poreh.
Adapun CV yang dipercayai untuk melakukan pekerjaan tersebut adalah, CV Suramadu Jaya, CV Aman Karya, CV Seni Wacana, CV Raden Group, CV Alfin Jaya, CV Cipta Sarana Abadi, CV Cendana Indah, CV Karya Mandiri, CV Makmur, CV Rizky Abadi– CV Baruna, CV Gubis Ratas. (Ir)