Aktivis Bawa Bukti Transfer, Dugaan Korupsi Dana Nelayan Rp 21 Miliar Menguat

Sampang – Fajar Nusantara News, Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang mendapat kuasa penuh dari Persatuan Nelayan Pantura Madura, resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp 21 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam laporan bernomor informasi 2025-.-03420 itu, sejumlah pihak dilaporkan, mulai SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, hingga penerima transfer berinisial S.
Faris Reza Malik, aktivis pembela nelayan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melapor secara lisan, melainkan juga menyerahkan bukti-bukti penguat dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Kami sudah serahkan bukti video pengakuan SKK Migas yang menyebut kewajiban telah disalurkan ke Pemkab Sampang. Selain itu, ada lima bukti transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening berinisial S. Semua sudah diterima resmi oleh KPK,” ungkap Faris, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, KPK menyatakan akan mengkaji laporan ini secara serius. Dalam waktu maksimal 30 hari, tim KPK dijadwalkan turun langsung ke Sampang untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Aktivis lain, Hanafi dan Imron Muslim, menambahkan bahwa dana Rp 21 miliar tersebut sudah cair pada September–Oktober 2024, namun hingga kini nelayan tidak pernah menerima haknya.
“Uang itu diduga kuat ditilep oknum pejabat Pemkab bersama penerima transfer berinisial S. Karena itu kami mendesak KPK segera bergerak agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tegas Hanafi.
Selain ke KPK, para aktivis berencana menggelar audiensi dengan DPR RI, khususnya Komisi XII, untuk memperkuat dorongan agar kasus ini segera dibongkar.
Dengan masuknya laporan resmi beserta bukti transfer, para aktivis menilai dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon Rp 21 miliar kian menguat dan tak bisa lagi diabaikan. (Ir)