Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar Di Sampang Memanas, Barang Pemilik Lama Dikeluarkan

Sampang – Fajar Nusantara News, Suasana tegang mewarnai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek lelang di Jalan Raya Bringkoneng, Dusun Bringkoneng, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026) pagi.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sampang tersebut menjadi perhatian warga setelah proses pengosongan berlangsung di tengah keberatan pihak yang sebelumnya menguasai rumah dan tanah tersebut.

Sejumlah petugas pengadilan turun langsung ke lokasi. Aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan selama proses eksekusi.

Objek yang dieksekusi disebut berkaitan dengan kewajiban utang kepada pihak perbankan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Karena kewajiban tersebut disebut tidak terselesaikan, aset kemudian masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam proses lelang tersebut, Rusli Efendi disebut sebagai pemenang lelang. Setelah Risalah Lelang diterbitkan, pemenang mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Sampang.

Ketegangan mulai terasa ketika barang-barang milik pihak yang sebelumnya menguasai rumah mulai dikeluarkan dari dalam bangunan.

Pihak pemilik lama disebut keberatan dengan proses tersebut. Namun petugas pengadilan tetap menjalankan tahapan eksekusi dengan membacakan penetapan maupun dokumen pengadilan yang menjadi dasar pengosongan.

Juru Sita PN Sampang, Budi, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan eksekusi berdasarkan permohonan pemenang lelang dan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Pihak pemenang memohonkan kepada kami sesuai dengan risalah lelangnya. Nah, itu dasar kami untuk melakukan eksekusi,” ujar Budi di lokasi.”

Ia juga menegaskan bahwa setelah proses eksekusi dilakukan, objek tersebut harus dalam keadaan kosong dari barang-barang pihak yang sebelumnya menempati atau menguasainya.

“Rumah ini dipastikan kosong hari ini karena berdasarkan hasil lelang dan dokumen yang ada, objek tersebut bukan lagi menjadi milik pemilik lama,” jelasnya.

Proses tersebut menjadi sorotan karena eksekusi aset tidak hanya menyangkut perpindahan penguasaan sebuah bangunan, tetapi juga menyentuh persoalan hak dan kepentingan pihak yang sebelumnya menempati objek.

Untuk memastikan proses berjalan aman, aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kepolisian tidak berada di lokasi untuk mengambil alih proses hukum, melainkan menjaga keamanan.

“Untuk kegiatan hari ini, kami hanya melakukan pengamanan agar seluruh proses berjalan aman dan masyarakat tetap merasa aman,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan antara pihak-pihak yang terlibat selama proses pengosongan berlangsung.

Dengan dilaksanakannya eksekusi, penguasaan terhadap objek tanah dan bangunan tersebut selanjutnya diarahkan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan dokumen Risalah Lelang dan dasar hukum pengadilan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi gambaran keras bagaimana persoalan utang yang berujung lelang aset dapat berkembang menjadi konflik penguasaan di lapangan. (Ir)