PAC Banyuates Madas Sedarah Tindak Lanjuti Dugaan Retur Sepihak oleh Oknum Kurir SPX Hemat
Sampang – Fajar Nusantara News, PAC Banyuates Madas Sedarah menindaklanjuti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh seorang oknum kurir SPX Hemat terkait pengembalian (retur) paket secara sepihak tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi atau konfirmasi kepada pihak penerima.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi merugikan konsumen dan tidak mencerminkan pelayanan yang profesional. Dugaan retur sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada penerima dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelayanan yang baik.
Menanggapi persoalan tersebut, Manager SPX Hemat yang beralamat di Jalan Raya Batioh, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Mazduki, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami meminta maaf atas kejadian ini. Kami akan melakukan evaluasi terhadap kurir yang bersangkutan agar bekerja sesuai SOP perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Wakil Ketua PAC Banyuates Madas Sedarah, Sugianto, menegaskan agar pihak manajemen lebih selektif dalam merekrut, membina, dan mengawasi para kurir sehingga tindakan satu oknum tidak berdampak pada citra petugas lain yang telah bekerja sesuai prosedur.

Sementara itu, Sekretaris PAC Banyuates Madas Sedarah, Hasan, mengimbau agar pihak perusahaan lebih mengedepankan prinsip kerja yang profesional serta memastikan seluruh kurir mematuhi SOP dalam menjalankan tugas.
“Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Namun apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat dan tidak ada penyelesaian yang baik, maka Madas Sedarah tidak akan segan-segan menempuh langkah hukum, termasuk melayangkan somasi kepada pihak terkait sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya
PAC Banyuates Madas Sedarah berharap evaluasi yang dijanjikan pihak manajemen benar-benar dilaksanakan agar kualitas pelayanan semakin baik dan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. (Ir)