Sorotan Perjudian Ilegal di Nganjuk Diduga Dikelola Mafia, Warga Desak Penindakan Tegas Polisi

Nganjuk – Fajar Nusantara News, Aktivitas perjudian ilegal di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik sabung ayam dan permainan dadu yang berlangsung terang-terangan di wilayah Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, kabupaten Nganjuk diduga kuat dikelola oleh seorang mafia judi berinisial K.
Kegiatan terlarang ini disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Warga menilai razia yang dilakukan hanya bersifat formalitas, sehingga perjudian justru semakin marak dan berpotensi memicu tindak kriminal lain di masyarakat.
“Mereka seperti sudah dikondisikan. Kalau pun ada razia, polisi hanya datang untuk foto-foto, lalu dibiarkan lagi,” ungkap seorang warga berinisial I kepada tim investigasi media Fajar Nusantara News.
Dalam hukum Indonesia, dilarang keras oleh undang-undang segala bentuk perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa penyelenggara atau bandar judi dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Sedangkan Pasal 303 bis KUHP menjerat para pemain dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kasus judi online, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral bangsa.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.
“Kami tidak akan ragu-ragu memberantas dari akar hingga paling atas. Bahkan saya siap mundur jika terlibat,” tegas Jenderal Sigit pada pernyataannya, November 2024 lalu.
Namun, di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Nganjuk, penindakan dinilai masih lemah. Data dari Polres Nganjuk menunjukkan sejumlah operasi, seperti penggerebekan judi dadu di Desa Ngluyu pada Agustus 2025 yang mengamankan enam pelaku, serta penangkapan jaringan judi online di Desa Talun dan Ngronggot pada Oktober 2024. Meski begitu, arena di Prambon hingga kini belum tersentuh tindakan tegas.
Desakan Warga: Tindak Mafia, Jangan Hanya Pemain, Warga Nganjuk kini menuntut ketegasan aparat. “Kalau mau berantas sungguh-sungguh, mudah kok. Kegiatannya terbuka, tinggal tangkap bandarnya. Kalau yang di atas dibiarkan, ya percuma,” ujar seorang warga anonim dari Baleturi.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa praktik judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda dan meningkatkan potensi kriminalitas, seperti pencurian dan kekerasan.
Publik kini menantikan aksi nyata Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur dalam menuntaskan jaringan mafia judi yang telah meresahkan masyarakat ini. ( Red )