Surabaya – Fajar Nusantara News, Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.
Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZA yang saat itu sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).
Saat penggerebekan, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka ZA mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mulyadi)