Pengadilan Pajak Memerintahkan DJP Membuka Blokir Rekening Pengurus Atas Hutang Pajak Perusahaan

Sidoarjo – Fajar Nusantara News, “Memerintahkan kepada Tergugat (DJP) untuk membuka Blokir rekening milik Pemohon seketika. Menyatakan bahwa tindakan pemblokiran rekening milik Pemohon oleh Tergugat adalah bertentangan dengan Perundang-undangan”.

Demikianlah salah satu bunyi putusan Pengadilan Pajak yang dibacakan sehubungan dengan dikabulkannya gugatan pembukaan blokir rekening milik 2 (dua) pengurus dari PT. MD.

“Kami terpaksa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas klien kami yang diblokir rekening pribadinya oleh DJP karena sebagai pengurus di PT. MD”, kata Awi Eko yang tergabung didalam Firma Mysodata Consulting tersebut.

“Blokir rekening milik pengurus atas hutang pajak perusahaan adalah menyalahi hak kebendaan yang mana diatur dengan jelas bahwa Hak Kebendaan baik milik warga negara berbentuk Badan dan warga negara perorangan adalah terpisah dengan pasti dan jelas, bukan satu kesatuan”, imbuh Alberth Limandau Alikin dari Proconsult.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Pajak melalui Putusannya No. 010672.99/2024/PP/M.XIII yatelah mengabulkan permohonan Pemohon atas blokir rekening milik Pemohon oleh DJP karena adanya hutang pajak PT. MD, dimana Pemohon adalah sebagai salah satu pengurusnya. Blokir rekening tersebut dilakukan oleh DJP sekira tahun 2024.

“Kami membuka ruang untuk berbagi pendapat apabila ada wajib pajak yang ingin diskusi terkait pemblokiran rekening bank milik pengurus akibat adanya hutang pajak perusahaan.” Imbuh Alberth Limandau Alikin.

Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi blokir rekening milik pribadi pengurus akibat adanya hutang pajak perusahaan dengan cara menyalahi prosedur dan bagi pengurus yang terlanjur diblokir ataupun diambil saldo pada rekeningnya, dengan adanya putusan Pengadilan ini, dapat mempertanyakan kembali ke DJP. ( Bd )