Dugaan Praktik Perjudian Terbuka di Plosorejo Jadi Sorotan Publik

Kediri – Fajar Nusantara News, Dugaan praktik perjudian di wilayah Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, disebut semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Aktivitas yang diduga berlangsung rutin, terutama pada akhir pekan, memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penindakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik perjudian tersebut diduga berlangsung setiap Sabtu dan Minggu dengan jumlah taruhan yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam satu kegiatan. Seorang narasumber berinisial YK menyampaikan kepada tim media bahwa keramaian meningkat ketika terdapat kedatangan pihak dari luar kota yang diduga membawa pertandingan besar atau laga tertentu.

“Biasanya ramai saat akhir pekan. Taruhan bisa mencapai jutaan rupiah, apalagi jika ada pemain atau bos dari luar daerah,” ujar YK.

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena pemerintah telah mengatur secara tegas larangan perjudian dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan:

Pasal 426 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 427 KUHP Baru menyebutkan bahwa setiap orang yang ikut serta sebagai pemain dalam perjudian tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Namun demikian, berdasarkan informasi lapangan, aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut disebut masih berlangsung. Bahkan, keberadaan fasilitas yang dinilai cukup representatif memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana penegakan hukum berjalan serta peran aparat penegak hukum (APH) dalam merespons laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian setempat serta unsur pemerintahan desa guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

Perkembangan informasi akan terus dipantau dan diberitakan pada laporan selanjutnya. (Andri)