Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Pamer Ijazah, Korlap Aksi Musda Partai Demokrat Tunjukkan Pasal Pidana

Surabaya – Fajar Nusantara News,  Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto dari Partai Demokrat sudah memamerkan sejumlah ijazah sarjana yang diklaimnya sah.

Namun, riwayat pendidikan yang disampaikan Sukur kepada media, mendapat sorotan dari Winarto, warga asal Sidoarjo yang rencana melakukan aksi unjuk rasa saat Musda Partai Demokrat 2026 di hotel kawasan Surabaya Timur.

Dalam keterangannya, Sukur menunjukkan ijazah Ahli Madya Keperawatan (D3). Ia kemudian mengaku melanjutkan pendidikan melalui program alih jenjang atau transfer ke STIE Prima Visi hingga memperoleh gelar sarjana pada 2004. Menurut pengakuannya, pendidikan tersebut ditempuh sekitar satu tahun.

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan Winarto. Ia mengaku telah melakukan penelusuran melalui halaman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tetapi tidak menemukan nama Sukur Priyanto dalam data pendidikan Ahli Madya Keperawatan maupun riwayat pendidikan di STIE Prima Visi.

“Kalau dalam pangkalan Dikti tidak ada, gelar diragukan status mahasiswanya,” ujar Winarto

Winarto juga menyoroti kewajiban perguruan tinggi dalam melaporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menurut Winarto, pelaporan data pendidikan tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi. Ia menyebut pelaporan PDDikti untuk program studi umum di perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mulai diberlakukan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.

“Jadi Sukur ini asal ngomong di media massa, padahal semua sudah diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya. Untuk gelar strata 1 yang diperoleh Sukur Priyanto di STIE Prima Visi padahal STIE ini saat masih dengan status terdaftar yang mana status ini tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah S1 bahkan untuk penerimaan mahasiswa status terdaftar harus memiliki ijin operasional, maka perolehan ijazah strata 1 diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada

Selain mempertanyakan riwayat pendidikan, Winarto juga menyoroti ketentuan hukum mengenai penggunaan ijazah dan gelar akademik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 68, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau Sukur menggunakan gelar akademik tidak sah, itu ada dasar pidananya,” ujar Winarto.

Sementara itu, selain pendidikan D3 dan sarjana, Sukur juga menyampaikan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) di Universitas Wijaya Putra. Ia mengaku mulai kuliah pada pertengahan 2015 dan menyelesaikan pendidikan pada semester genap tahun akademik 2017/2018.

Terkait pendidikan S2 tersebut, Winarto kembali merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menyoroti Pasal 28 ayat (7) yang mengatur larangan bagi perseorangan tanpa hak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Menurut Winarto, ketentuan tersebut sudah berlaku ketika Sukur mulai menempuh pendidikan S2 pada 2015.

“Sukur masuk tahun 2015, artinya undang-undang ini berlaku,” imbuh Winarto.

Winarto meyakini kalau Sukur Priyanto paham aturan karena sudah menjabat lima periode. “Kalau engga paham aturan, lebih baik mundur saja,” pungkasnya.

Sebagai korlap aksi, Winarto juga meminta agar Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim tidak lagi mengundang Sukur Priyanto sebagai narasumber kegiatan bersumber dari APBD Jatim. ( Suyanto )